Sunday, 22 September 2019

JANGAN TAKUT NIKAH


JANGAN TAKUT NIKAH
OLEH
AMINUDIN
1. ARTI NIKAH
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. ... Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina seperti firman Allaah dalam surat annaba ayat 8
وَخَلَقْنٰكُمْ أَزْوٰجًا ﴿النبإ:٨  artinya dan Kami menciptakan kamu berpasang-pasangan,
Artinya bahwa setiap kita ini sudah diberikan pasangan dari jenis manusia itu sendiri yaitu laki laki berpasangan dengan perempuan.
2. HUKUM NIKAH
Wajib: Nikah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan apabila dia tidak melakukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina.
Sunnat: Nikah sunat menurut pendapat jumhur ulama’.Yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.
Haram: Nikah yang haram adalah pernikaha bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah tangga , sehingga apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya dan istrinya atau bahkan hanya menyakiti istrinya.
Makruh: Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki – laki yang mempunyai kemauan untuk melakukanNya juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun orang ini tidak mempunyai keinginan ntuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.
Mubah: Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri.
3. Beberapa Alasan menunda pernikahan
Pernikahan adalah hak seluruh umat manusia karena Allaah telah memciptakan kita berpasang-pasangan.  Dan tentunya pernikahan adalah hal yang diinginkan oleh semua orang. Meski mungkin ada orang yang berkata bahwa ia tak ingin menikah, tapi tunggu saja, karena akan ada saatnya juga dia berpikir bahwa ia ingin menikah. Semua hanya soal waktu, jika di usia 23 kamu belum ingin bahkan belum berpikir untuk menikah karena masih fokus dengan penyelesaian skripsi, maka saat usiamu 27 dan kamu sudah bekerja, mungkin sekali kamu akan berubah pikiran dan berpikir bahwa menikah memang perlu dan kamu ingin melakukannya bersama orang yang kamu cintai.
Namun, ada beberapa alasan orang juga menunda-nunda pernikahan, meski pada kenyataannya ajaran agama Islam mengajarkan kita untuk tidak menunda-nuda pernikahan, terlebih jika kamu memang sudah siap lahir dan batin. Berikut ini alasan kenapa banyak orang menunda-nunda pernikahan.

1. Menunggu Hingga Hidup Mapan
Banyak orang menunda pernikahan dengan alasan, karena ingin hidup mapan dahulu baru menikah. Alasan ini memang benar, karena kemapanan adalah hal yang penting dalam sebuah hidup berumah tangga. Tapi sampai kapan?
Jika kamu ingin mapan dulu sebelum menikah, kamu sebaiknya pandai-pandai dalam berhitung. Pekerjaan apa yang kamu miliki, berapa penghasilanmu setiap bulan, dan kemapanan dalam hal apa yang ingin kamu capai? Jika rumah misalnya, berapa harga rumah yang akan kamu miliki agar dikata mapan? Dan berapa lama kamu mampu memiliki rumah itu dengan penghasilanmu saat ini? Semua itu harus kamu perhitungkan dengan baik, jangan sampai kamu mempersulit dirimu sendiri dengan hal itu ya guys. Ingat berapa usiamu dan berapa lama waktu yang kamu butuhkan untuk mapan dan siap menikah.
“Jangan pernah lupa bahwa kebahagiaan sejati terletak pada hati yang lapang dan niat yang tulus ikhlas.”
Orang tua bilang “ gak ada bujangan yang kaya “ kalau banyak uang jarang yang nyantel alias boros utk foya-foya yang gak jelas, karena belum ada tanggungjawab

2. Takut Tidak Bisa Menggauli Istri dan Tidak Bisa Melayani Suami
Ada lagi alasan kenapa orang menunda-nunda pernikahan meski mereka ingin menikah. Bagaimana jika ingin menikah, tapi takut tak bisa mempergauli istrinya dengan baik atau tidak bisa melayani suami dengan baik. Sementara jika terus melajang merupakan siksaan yang nyaris tak dapat ditahan.
Ingat, menikah adalah salah satu sarana belajar, tidak semua berjalan dengan lancar. Jika yang kamu miliki hanya ketakutan dan rasa pesimis, maka hal itu akan merugikan dirimu sendiri. Karena bagaimana mungkin kita bisa berenang jika kita tak mau terjun ke dalam air.

3. Mengejar Karir Atau Study Lebih Dulu
Karir memang penting, dan study apalagi. Kedua hal itu memang sangat penting saat ini. Tapi apa jadinya jika kamu mengabaikan kesempatan yang diberikan oleh Allah SWT. Saat seseorang serius ingin meminangmu, kamu justru lebih memilih karir yang sedang berjalan menuju puncak, atau kamu memilih mengambil study S2-mu karena berpikir bahwa beasiswa pendidikan tak akan datang dua kali. Dan kini saat karirmu sudah di puncak dan pendidikanmu sudah usai, kamu berpikir untuk menikah, namun apa jadinya jika mereka yang dahulu pernah serius padamu, kini justru sudah sibuk serius mengurus anak-anak dan keluarga mereka sendiri.
Ingat, Allah pernah memberimu kesempatan, dan kamu telah membuat keputusan untuk memilih apa yang terbaik bagimu menurutmu.
Tidak sedikit faktor kedewasaan karena pernikahan karier cepat naik
Menurut sebuah penelitian singkat yang dilakukan oleh Institute of Family Studies (IFS) di Australia, kehidupan karier, keuangan, seks, bahkan kesehatan pria dapat menjadi jauh lebih baik saat mereka berada dalam kehidupan pernikahan ketimbang saat melajang.
Penelitian tersebut menunjukkan, bahwa pria yang telah menikah memiliki semangat kerja yang lebih baik. Pria dinilai memiliki tujuan lebih jelas saat bekerja, yaitu membahagiakan keluarga.
Sehingga pria menikah cenderung bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan berisiko lebih rendah untuk dipecat oleh perusahaan.
Pria menikah mendapatkan penghasilan 10 sampai 40 persen lebih besar ketimbang pria lajang.



4. Belum Cukup Dana Untuk Resepsi
Nabi Muhammad SAW bahkan menyarankan kita untuk menggelar resepsi pernikahan sesederhana mungkin. Jadi untuk apa kita mengeluarkan dana berlebihan untuk menggelar resepsi pernikahan. Ingat, pernikahan itu sacral dan inti utama dari pernikahan bukanlah mengenai resepsi, melainkan pengucapan ijab qobul yang sah menurut agama dan hukum yang berlaku di Negara. Bahkan pemerintah saja memberikan kemudahan untuk masyarakatnya melangsungkan pernikahan, dengan meminimkan biaya pernikahan pada saat ini, lantas kenapa kita mempersulitnya dengan alasan resepsi.

5. Mau Membantu Orang tua
Sangat wajar sebagai seorang anak tidak jelek  sekiranya ingin membalas jasa orang, bahkan membantu orang tua apalagi dalam kondisi ekonomi yang kurang menggembirakan
Namun semua itu akan terwujud insyaaAllah dengan adanya keberkahan dari suatu pernikahan , karena dengan tidak menikah juga belum tentu secara signifikan merubah ekonomi keluarga, bahkan justru dengan menikah malah lebih mampu membantu ekonomi keluarga


RAHASIA SURAT ANNUR AYAT 32
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Arab-Latin: Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm Terjemah Arti: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
 Terjemahan Tafsir Bahasa Indonesia (Isi Kandungan) Dan nikahkanlah (wahai kaum Mukminin) siapa saja yang belum memiliki pasangan hidup, baik kaum lelaki yang merdeka, kaum wanita yang merdeka, dan orang-orang shalih dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan kalian. Sesungguhnya bila yang berhasrat menikah untuk menjaga kehormatannya adalah orang yang fakir, niscaya Allah akan mencukupinya dari luasnya karunia rizkiNya. Dan Allah Mahaluas (rizkiNya), banyak kebaikanNya, besar karuniaNya, lagi Maha Mengetahui keadaan-keadaan hamba-hambaNya.
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia 32. "Dan nikahkanlah -wahai kaum beriman- orang-orang yang belum memiliki istri (bujangan) dan wanita-wanita merdeka yang belum memiliki suami di antara kalian, dan nikahkanlah orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya yang sangat luas. Allah Mahaluas rezeki-Nya. Rezekinya-Nya sama sekali tidak berkurang karena diberikan kepada seorang manusia. Dia Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya."
 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) 32. وَأَنكِحُوا۟ الْأَيٰمَىٰ مِنكُمْ (Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu) Makna (الأيم) adalah seorang lelaki yang tidak memiliki istri dan seorang wanita yang tidak mempunyai lelaki baik itu wanita yang memang masih gadis atau sudah janda. Menikah adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan, sebagaimana sabda Rasulullah: “Dan barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku.” Namun tentu saja ini bagi orang yang telah mampu dan memiliki nafkahnya. وَالصّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ (dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki) Yakni para budak lelaki kalian. وَإِمَآئِكُمْ ۚ( dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan) Yakni para budak perempuan kalian. Dan maksud dari (الصلاح) adalah keimanan. إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ( Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya) Yakni janganlah kalian menahan diri dari menikahkan dua insan disebabkan kemiskinan, karena barangsiapa yang menikah niscaya Allah akan memberinya kekayaan, yaitu dengan kekayaan jiwa dan kekayaan harta. وَاللهُ وٰسِعٌ (Dan Allah Maha luas) Yakni memiliki keluasan yang tidak dapat berkurang karena memberi kekayaan kepada hamba-hamba-Nya. عَلِيمٌ (lagi Maha Mengetahui) Yakni mengetahui maslahat-maslahat bagi hamba-Nya.
 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah 32. Dan kawinilah orang yang tidak bersuami/beristri yaitu orang yang bebas dari laki-laki dan perempuan selama mereka mampu memberi mahar dan nafkah. Kalian juga bisa mengawini hamba-hamba sahaya dan pelayan wanita yang bertakwa dan shalihah, yaitu beriman dan mampu memenuhi hak-haknya. Jika lelaki-lelaki dan perempuan-perempuan itu fakir, maka Allah akan memberi mereka kekayaan dari kemuliaan dan keutamaanNya. Barangsiapa menikah, maka Allah akan membuatnya kaya dengan kekayaan jiwa dan harta. Allah adalah Dzat yang Maha Kaya yang sangat luas wujudNya dan Maha Mengetahui perbuatan-perbuatan baik ciptaanNya. Dia memberi rejeki mereka sesuai dengan kebijaksanaanNya
Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili Maksudnya, hendaklah laki-laki yang belum menikah atau tidak beristri atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat menikah. Lafaz shalih di ayat tersebut bisa diartikan yang baik agamanya, dan bisa juga diartikan yang layak. Jika diartikan yang baik agamanya, maka berarti majikan diperintahkan menikahkan hamba sahaya yang saleh laki-laki maupun perempuan sebagai balasan terhadap kesalehannya, dan lagi karena orang yang tidak saleh karena berzina dilarang menikahkannya, sehingga maknanya menguatkan apa yang disebutkan di awal surah, yaitu menikahi laki-laki pezina dan perempuan pezina diharamkan sampai ia bertobat. Bisa juga diartikan dengan yang layak menikah lagi butuh kepadanya dari kalangan hamba sahaya laki-laki dan perempuan. Makna ini diperkuat oleh keterangan bahwa sayyid (majikan) tidak diperintahkan menikahkan budaknya sebelum ia butuh menikah. Kedua makna ini tidaklah begitu jauh, wallahu a’lam. Oleh karena itu, anggapan bahwa apabila menikah seseorang dapat menjadi miskin karena banyak tanggungan tidaklah benar. Dalam ayat ini terdapat anjuran menikah dan janji Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka yang menikah untuk menjaga dirinya. Dia mengetahui siapa yang berhak mendapat karunia agama maupun dunia atau salah satunya dan siapa yang tidak, sehingga Dia berikan masing-masingnya sesuai ilmu-Nya dan hikmah-Nya.
 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I — هداية الإنسان بتفسير القران Setelah uraian tersebut, datanglah perintah untuk menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Dan nikahkanlah, yaitu bantulah supaya bisa menikah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, dan bantulah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah mahaluas pemberian-Nya; tidak akan berkurang khazanah-Nya seberapa banyak pun dia memberi hamba-Nya keka-yaan, lagi maha mengetahui. 33. Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri-Nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah maha pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, maha penya-yang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka.

MEMPERMUDAH MAHAR DAN MENYEDERHANAKAN RESEPSI

Bagi calon pengantin, orang tua dan calon mertua, mudahkanlah mahar dan sederhanakan resepsi pernikahan sewajarnya sesuai keadaan. Janganlah dipaksakan padahal tidak mampu, karena ini untuk kebaikan anak-anak calon pengantin dunia-akhirat.
Kita mencari berkah bukan gengsi, kita mencari ridha Allah bukan Ridha manusia. Allah yang menghidupi, bukan kenyang dengan gengsi. Jika dijelaskan baik-baik kepada keluarga, mereka akan paham bahwa dana lebih baik dialokasikan untuk membangun rumah tangga di  awal-awal pernikahan.
Berikut penjelasan dalilnya:
[1] Mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah
Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ
Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’ (HR. Abu Dawud, Al-Irwaa’ (VI/345)
Dalam riwayat Ahmad,
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً
Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”
Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pernah berkata,
Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)
[2] Resepsi dianjurkan sederhana sesuai keadaan, tidak dipaksa apalagi sampai harus berhutang
Dalam hadits dijelaskan, makanan yang paling jelek adalah makanan walimah yang diundang hanya orang kaya saja, orang miskin tidak diundang
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺷَﺮُّ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴْﻤَﺔِ، ﻳُﺪْﻋَﻰ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺍْﻷَﻏْﻨِﻴَﺎﺀُ ﻭﻳُﺘْﺮَﻙُ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴْﻦُ
Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Bukhari Muslim)
[3] Mempercepat pernikahan dan menyelamatkan dari zina
Tidak sedikit kedua calon siap menikah, tetapi dipersulit dengan beratnya mahar dan biaya resepsi, cinta dan gelora muda tertahan paksa bahkan ada juga yang “tabrakan duluan”.
Ini yang dijelaskan dalam hadits, mempersulit menikah akan terjadi kerusakan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻄَﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻣَﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﺩِﻳْﻨَﻪُ ﻭَﺧُﻠُﻘَﻪُ ﻓَﺰَﻭِّﺟُﻮْﻩُ، ﺇِﻻَّ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺗَﻜُﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﻓَﺴَﺎﺩٌ ﻋَﺮِﻳْﺾٌ
Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, Ash-Shahihah no. 1022)
[4] Menunda anak perempuannya menikah akan membuat anak perempuannya tidak bahagia
Karena wanita butuh kepastian cinta, dan kepastian itu adalah dengan menikah bukan hanya janji, wanita tidak akan tenang sampai dia menikah dan mendapat imam bagi hidupnya. Apalagi jumlah wanita semakin banyak dan laki-laki semakin sedikit
Sebagaimana dalam hadits,
ﻣِﻦْ ﺃَﺷْﺮَﺍﻁِ ﺍﻟﺴَّﺎﻋَﺔِ ﺃَﻥْ ﻳَﻘِﻞَّ ﺍْﻟﻌِﻠْﻢُ ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺠَﻬْﻞُ ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﻭَﺗَﻜْﺜﺮَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﻭَﻳَﻘﻞَّ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟِﺨَﻤْﺴِﻴﻦَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﺍﻟﻘَﻴِّﻢُ ﺍْﻟﻮَﺍﺣِﺪُ
Di antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat adalah sedikitnya ilmu (agama), merajalelanya kebodohan dan perzinahan, dan sedikitnya kaum laki-laki, sehingga lima puluh orang wanita hanya terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja” (HR. Al-Bukhari Muslim)

Referensi:
1.      ALQURANUL KARIM
2.      ALHADIST
3.      Tafsir Ringkas Kemenag RI
4.      Referensi: https://tafsirweb.com/6160-surat-an-nur-ayat-32.html
6.      OLEH RAEHANUL BAHRAEN / AUGUST 7TH, 2016 / ADAB, BIMBINGAN ISLAM, MUAMALAH, REMAJA ISLAM


1 comment: