JANGAN TAKUT NIKAH
OLEH
AMINUDIN
1. ARTI NIKAH
Pernikahan atau nikah artinya adalah
terkumpul dan menyatu. ... Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah
pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan,
Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan
dan mengharamkan zina seperti firman Allaah dalam surat annaba ayat 8
وَخَلَقْنٰكُمْ أَزْوٰجًا ﴿النبإ:٨ artinya dan Kami menciptakan kamu berpasang-pasangan,
Artinya bahwa setiap kita ini sudah
diberikan pasangan dari jenis manusia itu sendiri yaitu laki laki berpasangan
dengan perempuan.
2. HUKUM NIKAH
Wajib: Nikah wajib adalah pernikahan
bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah
tangga yang sakinah dan apabila dia tidak melakukannya dikhawatirkan akan
tergelincir pada perbuatan zina.
Sunnat: Nikah sunat menurut pendapat
jumhur ulama’.Yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan
kemampuan untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga
tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.
Haram: Nikah yang haram adalah
pernikaha bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai
kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban
selama berumah tangga , sehingga apabila dia menikah akan menelantarkan
istrinya dan istrinya atau bahkan hanya menyakiti istrinya.
Makruh: Nikah makruh adalah
pernikahan seorang laki – laki yang mempunyai kemauan untuk melakukanNya juga
mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak
memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun
orang ini tidak mempunyai keinginan ntuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami
istri yang baik.
Mubah: Nikah mubah adalah pernikahan
bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika
tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila
melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri.
3. Beberapa Alasan menunda
pernikahan
Pernikahan adalah hak seluruh umat
manusia karena Allaah telah memciptakan kita berpasang-pasangan. Dan tentunya pernikahan adalah hal yang
diinginkan oleh semua orang. Meski mungkin ada orang yang berkata bahwa ia tak
ingin menikah, tapi tunggu saja, karena akan ada saatnya juga dia berpikir
bahwa ia ingin menikah. Semua hanya soal waktu, jika di usia 23 kamu belum
ingin bahkan belum berpikir untuk menikah karena masih fokus dengan
penyelesaian skripsi, maka saat usiamu 27 dan kamu sudah bekerja, mungkin
sekali kamu akan berubah pikiran dan berpikir bahwa menikah memang perlu dan
kamu ingin melakukannya bersama orang yang kamu cintai.
Namun, ada beberapa alasan orang
juga menunda-nunda pernikahan, meski pada kenyataannya ajaran agama Islam
mengajarkan kita untuk tidak menunda-nuda pernikahan, terlebih jika kamu memang
sudah siap lahir dan batin. Berikut ini alasan kenapa banyak orang menunda-nunda
pernikahan.
1. Menunggu Hingga Hidup Mapan
Banyak orang menunda pernikahan
dengan alasan, karena ingin hidup mapan dahulu baru menikah. Alasan ini memang
benar, karena kemapanan adalah hal yang penting dalam sebuah hidup berumah
tangga. Tapi sampai kapan?
Jika kamu ingin mapan dulu sebelum
menikah, kamu sebaiknya pandai-pandai dalam berhitung. Pekerjaan apa yang kamu
miliki, berapa penghasilanmu setiap bulan, dan kemapanan dalam hal apa yang
ingin kamu capai? Jika rumah misalnya, berapa harga rumah yang akan kamu miliki
agar dikata mapan? Dan berapa lama kamu mampu memiliki rumah itu dengan
penghasilanmu saat ini? Semua itu harus kamu perhitungkan dengan baik, jangan
sampai kamu mempersulit dirimu sendiri dengan hal itu ya guys. Ingat berapa usiamu
dan berapa lama waktu yang kamu butuhkan untuk mapan dan siap menikah.
“Jangan pernah lupa bahwa
kebahagiaan sejati terletak pada hati yang lapang dan niat yang tulus ikhlas.”
Orang tua bilang “ gak ada bujangan
yang kaya “ kalau banyak uang jarang yang nyantel alias boros utk foya-foya
yang gak jelas, karena belum ada tanggungjawab
2. Takut Tidak Bisa Menggauli Istri
dan Tidak Bisa Melayani Suami
Ada lagi alasan kenapa orang
menunda-nunda pernikahan meski mereka ingin menikah. Bagaimana jika ingin
menikah, tapi takut tak bisa mempergauli istrinya dengan baik atau tidak bisa
melayani suami dengan baik. Sementara jika terus melajang merupakan siksaan
yang nyaris tak dapat ditahan.
Ingat, menikah adalah salah satu
sarana belajar, tidak semua berjalan dengan lancar. Jika yang kamu miliki hanya
ketakutan dan rasa pesimis, maka hal itu akan merugikan dirimu sendiri. Karena
bagaimana mungkin kita bisa berenang jika kita tak mau terjun ke dalam air.
3. Mengejar Karir Atau Study Lebih
Dulu
Karir memang penting, dan study
apalagi. Kedua hal itu memang sangat penting saat ini. Tapi apa jadinya jika
kamu mengabaikan kesempatan yang diberikan oleh Allah SWT. Saat seseorang
serius ingin meminangmu, kamu justru lebih memilih karir yang sedang berjalan
menuju puncak, atau kamu memilih mengambil study S2-mu karena berpikir bahwa
beasiswa pendidikan tak akan datang dua kali. Dan kini saat karirmu sudah di
puncak dan pendidikanmu sudah usai, kamu berpikir untuk menikah, namun apa
jadinya jika mereka yang dahulu pernah serius padamu, kini justru sudah sibuk
serius mengurus anak-anak dan keluarga mereka sendiri.
Ingat, Allah pernah memberimu
kesempatan, dan kamu telah membuat keputusan untuk memilih apa yang terbaik bagimu
menurutmu.
Tidak sedikit faktor kedewasaan
karena pernikahan karier cepat naik
Menurut sebuah penelitian singkat
yang dilakukan oleh Institute of Family Studies (IFS) di Australia, kehidupan
karier, keuangan, seks, bahkan kesehatan pria dapat menjadi jauh lebih baik
saat mereka berada dalam kehidupan pernikahan ketimbang saat melajang.
Penelitian tersebut menunjukkan,
bahwa pria yang telah menikah memiliki semangat kerja yang lebih baik. Pria
dinilai memiliki tujuan lebih jelas saat bekerja, yaitu membahagiakan keluarga.
Sehingga pria menikah cenderung
bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan berisiko lebih rendah untuk dipecat oleh
perusahaan.
Pria menikah mendapatkan penghasilan
10 sampai 40 persen lebih besar ketimbang pria lajang.
4. Belum Cukup Dana Untuk Resepsi
Nabi Muhammad SAW bahkan menyarankan
kita untuk menggelar resepsi pernikahan sesederhana mungkin. Jadi untuk apa
kita mengeluarkan dana berlebihan untuk menggelar resepsi pernikahan. Ingat,
pernikahan itu sacral dan inti utama dari pernikahan bukanlah mengenai resepsi,
melainkan pengucapan ijab qobul yang sah menurut agama dan hukum yang berlaku
di Negara. Bahkan pemerintah saja memberikan kemudahan untuk masyarakatnya
melangsungkan pernikahan, dengan meminimkan biaya pernikahan pada saat ini,
lantas kenapa kita mempersulitnya dengan alasan resepsi.
5. Mau Membantu Orang tua
Sangat wajar sebagai seorang anak
tidak jelek sekiranya ingin membalas
jasa orang, bahkan membantu orang tua apalagi dalam kondisi ekonomi yang kurang
menggembirakan
Namun semua itu akan terwujud
insyaaAllah dengan adanya keberkahan dari suatu pernikahan , karena dengan
tidak menikah juga belum tentu secara signifikan merubah ekonomi keluarga,
bahkan justru dengan menikah malah lebih mampu membantu ekonomi keluarga
RAHASIA SURAT ANNUR AYAT 32
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيْمِ
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ
مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ
فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Arab-Latin: Wa angkiḥul-ayāmā
mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a
yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm Terjemah Arti: Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Terjemahan Tafsir Bahasa Indonesia (Isi
Kandungan) Dan nikahkanlah (wahai kaum Mukminin) siapa saja yang belum memiliki
pasangan hidup, baik kaum lelaki yang merdeka, kaum wanita yang merdeka, dan
orang-orang shalih dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan kalian.
Sesungguhnya bila yang berhasrat menikah untuk menjaga kehormatannya adalah
orang yang fakir, niscaya Allah akan mencukupinya dari luasnya karunia
rizkiNya. Dan Allah Mahaluas (rizkiNya), banyak kebaikanNya, besar karuniaNya,
lagi Maha Mengetahui keadaan-keadaan hamba-hambaNya.
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian
Agama Saudi Arabia 32. "Dan nikahkanlah -wahai kaum beriman- orang-orang
yang belum memiliki istri (bujangan) dan wanita-wanita merdeka yang belum
memiliki suami di antara kalian, dan nikahkanlah orang-orang yang layak menikah
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah
akan memampukan mereka dengan karunia-Nya yang sangat luas. Allah Mahaluas
rezeki-Nya. Rezekinya-Nya sama sekali tidak berkurang karena diberikan kepada
seorang manusia. Dia Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya."
Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh di
bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil
Haram) 32. وَأَنكِحُوا۟ الْأَيٰمَىٰ مِنكُمْ (Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu) Makna
(الأيم) adalah seorang lelaki
yang tidak memiliki istri dan seorang wanita yang tidak mempunyai lelaki baik
itu wanita yang memang masih gadis atau sudah janda. Menikah adalah salah satu
sunnah yang sangat dianjurkan, sebagaimana sabda Rasulullah: “Dan barangsiapa
yang benci terhadap sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku.” Namun tentu
saja ini bagi orang yang telah mampu dan memiliki nafkahnya. وَالصّٰلِحِينَ
مِنْ عِبَادِكُمْ (dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki) Yakni para budak lelaki
kalian. وَإِمَآئِكُمْ ۚ( dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan) Yakni para budak perempuan kalian. Dan maksud dari (الصلاح) adalah keimanan. إِن يَكُونُوا۟
فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ( Jika mereka miskin
Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya) Yakni janganlah kalian menahan
diri dari menikahkan dua insan disebabkan kemiskinan, karena barangsiapa yang
menikah niscaya Allah akan memberinya kekayaan, yaitu dengan kekayaan jiwa dan
kekayaan harta. وَاللهُ وٰسِعٌ (Dan Allah Maha luas)
Yakni memiliki keluasan yang tidak dapat berkurang karena memberi kekayaan
kepada hamba-hamba-Nya. عَلِيمٌ (lagi Maha Mengetahui)
Yakni mengetahui maslahat-maslahat bagi hamba-Nya.
Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr.
Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah 32. Dan
kawinilah orang yang tidak bersuami/beristri yaitu orang yang bebas dari
laki-laki dan perempuan selama mereka mampu memberi mahar dan nafkah. Kalian
juga bisa mengawini hamba-hamba sahaya dan pelayan wanita yang bertakwa dan
shalihah, yaitu beriman dan mampu memenuhi hak-haknya. Jika lelaki-lelaki dan
perempuan-perempuan itu fakir, maka Allah akan memberi mereka kekayaan dari
kemuliaan dan keutamaanNya. Barangsiapa menikah, maka Allah akan membuatnya
kaya dengan kekayaan jiwa dan harta. Allah adalah Dzat yang Maha Kaya yang
sangat luas wujudNya dan Maha Mengetahui perbuatan-perbuatan baik ciptaanNya.
Dia memberi rejeki mereka sesuai dengan kebijaksanaanNya
Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr.
Wahbah az-Zuhaili Maksudnya, hendaklah laki-laki yang belum menikah atau tidak
beristri atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat
menikah. Lafaz shalih di ayat tersebut bisa diartikan yang baik agamanya, dan
bisa juga diartikan yang layak. Jika diartikan yang baik agamanya, maka berarti
majikan diperintahkan menikahkan hamba sahaya yang saleh laki-laki maupun
perempuan sebagai balasan terhadap kesalehannya, dan lagi karena orang yang
tidak saleh karena berzina dilarang menikahkannya, sehingga maknanya menguatkan
apa yang disebutkan di awal surah, yaitu menikahi laki-laki pezina dan
perempuan pezina diharamkan sampai ia bertobat. Bisa juga diartikan dengan yang
layak menikah lagi butuh kepadanya dari kalangan hamba sahaya laki-laki dan
perempuan. Makna ini diperkuat oleh keterangan bahwa sayyid (majikan) tidak
diperintahkan menikahkan budaknya sebelum ia butuh menikah. Kedua makna ini
tidaklah begitu jauh, wallahu a’lam. Oleh karena itu, anggapan bahwa apabila
menikah seseorang dapat menjadi miskin karena banyak tanggungan tidaklah benar.
Dalam ayat ini terdapat anjuran menikah dan janji Allah akan memberikan
kecukupan kepada mereka yang menikah untuk menjaga dirinya. Dia mengetahui
siapa yang berhak mendapat karunia agama maupun dunia atau salah satunya dan
siapa yang tidak, sehingga Dia berikan masing-masingnya sesuai ilmu-Nya dan
hikmah-Nya.
Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Marwan
Hadidi bin Musa, M.Pd.I — هداية الإنسان بتفسير القران Setelah uraian tersebut, datanglah perintah untuk menikah
sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Dan nikahkanlah, yaitu
bantulah supaya bisa menikah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu
agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram
lainnya, dan bantulah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba
sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi
kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah mahaluas pemberian-Nya;
tidak akan berkurang khazanah-Nya seberapa banyak pun dia memberi hamba-Nya
keka-yaan, lagi maha mengetahui. 33. Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan
kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat
ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru
menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga
kesucian diri-Nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi
kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk
menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu
kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu
buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka,
yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka,
mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan
berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah
kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka
sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan
kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk
melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah maha pengampun terhadap
perempuan-perempuan yang dipaksa itu, maha penya-yang kepada mereka setelah
mereka dipaksa, dan dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka.
MEMPERMUDAH MAHAR DAN MENYEDERHANAKAN RESEPSI
Bagi calon pengantin, orang tua dan
calon mertua, mudahkanlah mahar dan sederhanakan resepsi pernikahan sewajarnya
sesuai keadaan. Janganlah dipaksakan padahal tidak mampu, karena ini untuk
kebaikan anak-anak calon pengantin dunia-akhirat.
Kita mencari berkah bukan gengsi,
kita mencari ridha Allah bukan Ridha manusia. Allah yang menghidupi, bukan
kenyang dengan gengsi. Jika dijelaskan baik-baik kepada keluarga, mereka akan
paham bahwa dana lebih baik dialokasikan untuk membangun rumah tangga di awal-awal pernikahan.
Berikut penjelasan dalilnya:
[1] Mahar yang mudah akan membuat
pernikahan berkah
Berkah itu adalah bahagia
dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah
tangga tidak bahagia dan tidak berkah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ
‘Sebaik-baik
pernikahan ialah yang paling mudah.’ (HR. Abu Dawud, Al-Irwaa’ (VI/345)
Dalam riwayat Ahmad,
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ
ﻣُﺆْﻧَﺔً
“Pernikahan
yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”
Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu
anhu pernah berkata,
“Janganlah
kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau
ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama
melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)
[2] Resepsi dianjurkan sederhana
sesuai keadaan, tidak dipaksa apalagi sampai harus berhutang
Dalam hadits dijelaskan, makanan
yang paling jelek adalah makanan walimah yang diundang hanya orang kaya saja,
orang miskin tidak diundang
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﺷَﺮُّ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴْﻤَﺔِ، ﻳُﺪْﻋَﻰ
ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺍْﻷَﻏْﻨِﻴَﺎﺀُ ﻭﻳُﺘْﺮَﻙُ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴْﻦُ
“Makanan
paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang
kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR.
Bukhari Muslim)
[3] Mempercepat pernikahan dan
menyelamatkan dari zina
Tidak sedikit kedua calon siap
menikah, tetapi dipersulit dengan beratnya mahar dan biaya resepsi, cinta dan
gelora muda tertahan paksa bahkan ada juga yang “tabrakan duluan”.
Ini yang dijelaskan dalam hadits,
mempersulit menikah akan terjadi kerusakan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻄَﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻣَﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﺩِﻳْﻨَﻪُ
ﻭَﺧُﻠُﻘَﻪُ ﻓَﺰَﻭِّﺟُﻮْﻩُ، ﺇِﻻَّ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺗَﻜُﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﻓَﺴَﺎﺩٌ
ﻋَﺮِﻳْﺾٌ
“Apabila
seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk
meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan
wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di
bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, Ash-Shahihah no.
1022)
[4] Menunda anak perempuannya
menikah akan membuat anak perempuannya tidak bahagia
Karena wanita butuh kepastian cinta,
dan kepastian itu adalah dengan menikah bukan hanya janji, wanita tidak akan
tenang sampai dia menikah dan mendapat imam bagi hidupnya. Apalagi jumlah
wanita semakin banyak dan laki-laki semakin sedikit
Sebagaimana dalam hadits,
ﻣِﻦْ ﺃَﺷْﺮَﺍﻁِ ﺍﻟﺴَّﺎﻋَﺔِ ﺃَﻥْ ﻳَﻘِﻞَّ ﺍْﻟﻌِﻠْﻢُ
ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺠَﻬْﻞُ ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﻭَﺗَﻜْﺜﺮَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﻭَﻳَﻘﻞَّ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ
ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟِﺨَﻤْﺴِﻴﻦَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﺍﻟﻘَﻴِّﻢُ ﺍْﻟﻮَﺍﺣِﺪُ
“Di
antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat adalah sedikitnya ilmu (agama),
merajalelanya kebodohan dan perzinahan, dan sedikitnya kaum laki-laki, sehingga
lima puluh orang wanita hanya terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja”
(HR. Al-Bukhari Muslim)
Referensi:
1.
ALQURANUL
KARIM
2.
ALHADIST
3.
Tafsir
Ringkas Kemenag RI
4.
Referensi:
https://tafsirweb.com/6160-surat-an-nur-ayat-32.html
6.
OLEH
RAEHANUL BAHRAEN / AUGUST 7TH, 2016 / ADAB, BIMBINGAN ISLAM, MUAMALAH, REMAJA
ISLAM
ok kk
ReplyDelete