KODE
ETIK GURU INDONESIA
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan dan
berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan
peserta didik masing-masing.
3.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
5.
Guru memelihara
hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas
untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara
pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan
dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di
dalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
IKRAR
GURU INDONESIA
1.
Kami
Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kami
Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia kepada
Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Kami
Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Kami
Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru
Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak
kekeluargaan.
5.
Kami
Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah
laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa dan Negara serta kemanusiaan.
TATA TERTIB GURU
1.
KEHADIRAN DI SEKOLAH
·
Guru
hadir disekolah pada setiap hari kerja paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum
jam belajar dimulai.
·
Guru
wajib mengisi daftar hadir/presensi pada setiap hari kerja.
·
Guru
wajib mengikuti upacara bendera pada setiap hari senin dan hari-hari besar
lainnya.
·
Guru
yang berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari kerja harus mengirim
surat yang dilengkapi dengan urat keterangan dokter.
2. BUSANA/PAKAIAN GURU
·
Setiap
hari kerja guru harus mengenakan pakaian seragam yang sudah ditetapkan.
·
Ketentuan
mengenai pakaian diatur sesuai dengan ketetapan yang ada.
3. TATA KRAMA
·
Guru
harus dapat membudayakan ucapan salam apabila bertemu sesama guru atau siapa
saja yang patut dihormati.
·
Dalam
pergaulan sehari-hari setiap guru hendaklah bertata krama yang baik dengan
mengucapkan kalimat thoyibah sebagai ciri ummat beragama.
·
Guru
harus bisa menjadi teladan yang baik terutama bagi siswa sebagai anak didiknya.
·
Guru
SMP Islam Assyafi’iyah 04 wajib mematuhi kebijakan-kebijakan sekolah yang telah
disepakati dan diketahui bersama: hadir sepuluh menit sebelum KBM berlangsung,
tidak meninggalkan kelas sebelum menyerahkan tugas, dan lain-lain
·
Guru
wajib/berhak menegur siswa yang terlambat, berpakaian seronoh, memakai aksesori
yang berlebihan dan berambut panjang (bagi siswa putra)
4. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
·
Guru
harus berada di kelas tepat pada waktunya
·
Guru
yang mengajar pada jam pertama. Waktu bel persiapan hendaknya sudah berjalan
menuju kelas masing-masing.
·
KBM
di usahakan tepat pada waktunya baik pada waktu masuk maupun keluar.
·
Sebelum
dan sesudah KBM berlangsung guru menerima ucapan salam dan diakhiri dengan doa
bersama.
·
Guru
yang berhalangan hadir karena alasan penting atau skit lebih dari 3 hari kerja
harus mengirim surat/keterangan dokter.
TATA
TERTIB SISWA
A. YANG DIWAJIBKAN
1. Siswa sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran
/kegiatan sekolah dimulai.
2. Setelah bel tanda masuk dibunyikan siswa dengan tertib
masuk ruangan, duduk dibangku masing- masing.
3. Siswa yang terlambat hadir dilarang masuk kelas, kecuali
membawa keterangan dari orang tua atau mendapat surat rekomendasi dari Guru
Piket atau Kepala Sekolah.
4. Pelajaran jam pertama dikelas diawali dengan Tri Sandya bagi
siswa Hindu, siswa yang bukan Hindu berdoa sesuai dengan keyakinan
masing-masing.
5. Setelah lima menit bel tanda masuk guru pengajar tidak
hadir, Ketua /Pengurus kelas harus menanyakan kepada guru Piket.
6. Waktu Jam istirahat siswa harus ada diluar kelas, kecuali siswa
yang sakit.
7. Jika guru berhalangan hadir, siswa tetap berada di dalam ruangan
belajar dengan tenang, atau sesuai dengan tugas yang diberikan, oleh guru yang
bersangkutan /guru piket, kemudian siswa dibolehkan pulang bila
pelajaran/ kegiatan sekolah sudah selesai.
8. Siswa wajib, mencatat, melaksanakan daftar pelajaran yang
diganti setiap waktu yang telah disepakati.
9. Siswa yang tidak hadir, harus ada keterangan dari, orang tua
/wali kalau tldak dianggap alpa (lalai).
10. Siswa yang minta ijin lebih dari 3 hari, disamping ada surat
keterangan, dari orang tua/wali harus mendapat surat rekomendasi dari Kepala
Sekolah.
11. Siswa yang sakit dalam waktu lama, setiap tujuh hari.sekali
orangtua/Wali harus melapor lagi, bahwa anaknya masih sakit, dan
harus mendapatkan surat keterangan dokter
12. Tiap kelas harus mempunyai pengurus kelas yang terdiri dari :
Ketua Kelas, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembantu, yang bertugas sesuai
dengan bidangnnya masing-masing pada hari-hari sekolah.
13. Siswa wajib,memberi salam hormat kepada kepsek, Guru, Tamu yang
masuk ruangan atau bila bertemu di halaman sekolah.
14. Para siswa harus mengenakan seragam
sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:Siswa sudah hadir di sekolah 10
menit sebelum jam pelajaran /kegiatan sekolah dimulai.
o
Senin – Selasa :
Baju putih dengan atribut lengkap tanda 0S1S, Nama dan Lokasi Sekolah, Celana /
Rok biru tua.
o
Rabu – Kamis :Baju
Endek, bawahnya biru tua.
o
Jumat :
Pakaian Pramuka.
o
Sabtu : disesuaikan
dengan kegiatan penegembangan diri yang diikuti siswa.
o
Ukuran Celana +- 12
cm diatas lutut dan rok selutut / +- 10 cm dibawah lutut.
o
Kaos kaki warna
putih polos (standar), Jika terdapat merek yang berwama,selain putih
diperbolehkan asal tidak menyolok.
o
Sepatu warna hitam
polos(standar), alas sepatu ,berwarna putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
o
Pada waktu Upacara
Bendera harus memakai topi yang berisi identitas sekolah ( SMP Negeri 1
Denpasar) .
15. Pada pelajaran.Olah Raga harus mengenakan pakaian Olah
Raga yang berisi identitas sekolah.
16. Siswa diwajibkan membawa Tas ke Sekolah untuk menyimpan
alat-alat pelajarannya.
17. Siswa putra : rambut dicukur pendek serasi, tidak menutupi alis,
telinga, kerah baju pada bagian belakang serta tidak di cat.
18. Siswa putri : yang berambut panjang (sudah menyentuh pundak) dan
yang berambut pendek (sudah menyentuh bahu)/harus dijalin dua dengan pita
merah, yang rambutnya dicukur pendek seperti rambut putra cukup .ditata rapi
agar tidak menutupi wajah dan telinga.
19. Siswa harus mengikuti Upacara Bendera Rutin setiap hari Senin
dan Hari Nasional.
20. Setiap siswa SMP Negeri 1 Denpasar adalah anggota OSIS setiap
anggota wajib melaksanakan program kerja OSIS dengan bersungguh-sungguh.
21. Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan serta
membuang sampah pada tempatnya.
B. LARANGAN-LARANGAN
1. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan, pelajaran selama waktu
pelajaran berlangsung kecuali seijin guru yang bersangkutan/guru piket/ Kepala
Sekolah.
2. Dilarang bersolek berlebihan seperti : perhiasan, lipstik,
kuteks, kuku panjang, rambut di cat.
3. Dilarang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengganggu jalannya
pelajaran seperti berkelahi membuat keributan di kelas/ lingkungan sekolah.
4. Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran sedang berlangsung
kecuali seijin guru yang sedang mengajar/ guru piket/ Kepala Sekolah.
5. Dilarang membuat corat-coret dalam bentuk gambar,
tulisan-tulisan, baik di sekolah maupun dilingkungan sekolah.
6. Dilarang membawa benda yang tidak ada hubungannya dengan
kegiatan sekolah, seperti : pisau, taji, keris dan sejenisnya, rokok/merokok,
minum-minuman yang beralkohol, membawa membaca/ mengedarkan bacaan gambar,
sketsa, VCD yang berbau pornografi serta dilarang membawa / mengkonsumsi/
mengedarkan Narkoba.
7. Dilarang mentato diri, mengenakan pakaian sekolah
ditempat-tempat tertentu : Bar, Swalayan, Mal, pertemuan-pertemuan yang
tidak ada hubungannya dengan Pendidikan/sekolah.
8. Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
9. Dilarang ,berbicara kotor, menggunjing, menghina, atau menyapa
dengan sapaan tidak sopan.
10. Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
11. Dilarang menjadi perkumpulan , anak-anak terlarang.
12. Dilarang mengaktifkan HP pada saat pelajaran berlangsung
C. SANGSI-SANGSI
PELANGGARAN TATA TERTIB SMP NEGERI 1 DENPASAR
No
|
Bentuk Pelanggaran
|
Bobot
|
1
|
SIKAP PERILAKU :
|
|
|
1.1 Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal
|
2
|
|
1.2. Menganggu ketenangan proses belajar mengajar
|
4
|
|
1.3 Kurang rasa setia kawan (mengucilkan teman,
memusuhi, tidak menyapa dll)
|
2
|
|
1.4 Bertindak tidak senonoh kepada teman
|
5
|
|
1.5 Mencoret dinding, meja, kursi, dan pagar serta
lingkungan sekolah
|
6
|
|
1.6 Membuang sampah tidak pada tempatnya, tidak ikut
menjaga kebersihan kelas dan sekolah
|
2,2
|
|
1.7 Mengancam dan mengintimidasi
|
10
|
|
1.8 Membawa/ merokok di sekolah
|
10
|
|
1.9 Bertindak tidak sopan pada Kepsek, Guru, TU dan
Karyawan Sekolah
|
20
|
|
1.10 Merusak sarana dan prasarana sekolah
(ringan-berat)
|
5-20
|
|
1.11 Mencuri (mengambil milik orang lain)
|
30
|
|
1.12 Berjudi dengan taruhan uang
|
30
|
|
1.13 Membawa senjata tajam, senjata api
|
30
|
|
1.14 Memalsu tanda tangan orang tua, guru, Kepala
Sekolah, dll
|
30
|
|
1.15 Membawa senjata tajam, senjata api
|
30
|
|
1.16 Berkelahi di lingkungan sekolah sampai memar/luka
|
30
|
|
1.17 Terlibat tawuran antar sekolah, berperilaku jorok
atau asusila
|
40,40
|
|
1.18 Terlibat tindakan kriminal sampai ada penyidikan
|
40
|
|
1.19 Hamil / menghamili
|
100
|
2
|
KERAJINAN :
|
|
|
2.1 Datang terlambat kurang dari 10 menit, leboih dari
10 menit
|
2,3
|
|
2.2 Datang terlambat 10 menit, lebih dari 10 menit
dengan surat ijin orang tua
|
1,2
|
|
2.3 Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin (tanpa
pemberitahuan/ alpa)
|
4
|
|
2.4 Tidak mengerjakan tugas PR
|
2
|
|
2.5 Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler (3-5) kali
dalam 2 bulan
|
5
|
|
2.6 Meninggalkan kelas tanpa ijin (bolos)
|
6
|
|
2.7 Tidak mengikuti upacara bendera, aksi bersih
|
5,5
|
3
|
KERAPIAN :
|
|
|
3.1 Tidak memasukkan baju, tidak memakai kaos kaki,
tidak memakai ikat pinggang
|
2,2,2
|
|
3.2 Seragam tidak lengkap (tidak memakai OSIS, Lokasi,
Nama) tidak memakai sepatu hitam
|
6,6
|
|
3.3 Siswa putri berambut panjang di bawah bahu tidak
dijalin dua, tanpa pita merah
|
4,2
|
|
3.4 Siswa putra berambut gondrong, bertindik, memakai
giwang
|
6,6,6
|
|
3.5 Bertato, rambut di cat
|
10,10
|
|
3.6 Bersolek berlebihan, pakaian ketat (siswa putri)
|
10,10
|
D. BENTUK PELANGGARAN DAN SANGSI SERTA TINDAK LANJUTNYA
No
|
Bentuk Pelanggaran
|
Sangsi
|
Bobot
|
1
|
Pelanggaran Ringan
|
Pendekatan / Panggilan langsung pada siswa
|
1-10
|
2
|
Pelanggaran Sedang
|
1. Peringatan langsung dan juga tertulis pada siswa
2. Panggilan pada orang tua siswa
|
11-30
|
3
|
Pelanggaran Berat
|
1. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu tertentu
(skorsing 3 hari)
2. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu tertentu
(skorsing 1 minggu)
3. Dikembalikan kepada orang tua untuk selamanya
|
31-50
51-80
81-100
|
No comments:
Post a Comment