Sunday, 22 September 2019

Kode Etik,Ikrar,Tata Tertib Guru Indonesia


KODE ETIK GURU INDONESIA

1.     Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa Pancasila.
2.     Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
3.     Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.     Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
5.     Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.     Guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.     Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.     Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9.     Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.





IKRAR GURU INDONESIA


1.     Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia kepada Undang-Undang Dasar 1945.
3.     Kami Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.     Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5.     Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa dan Negara serta kemanusiaan.









TATA TERTIB GURU


1.    KEHADIRAN DI SEKOLAH

·        Guru hadir disekolah pada setiap hari kerja paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum jam belajar dimulai.
·        Guru wajib mengisi daftar hadir/presensi pada setiap hari kerja.
·        Guru wajib mengikuti upacara bendera pada setiap hari senin dan hari-hari besar lainnya.
·        Guru yang berhalangan hadir karena alasan penting harus mengirim surat kepada kepala sekolah.
·        Guru yang berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari kerja harus mengirim surat yang dilengkapi dengan urat keterangan dokter.

2.    BUSANA/PAKAIAN GURU

·        Setiap hari kerja guru harus mengenakan pakaian seragam yang sudah ditetapkan.
·        Ketentuan mengenai pakaian diatur sesuai dengan ketetapan yang ada.


3.    TATA KRAMA

·        Guru harus dapat membudayakan ucapan salam apabila bertemu sesama guru atau siapa saja yang patut dihormati.
·        Dalam pergaulan sehari-hari setiap guru hendaklah bertata krama yang baik dengan mengucapkan kalimat thoyibah sebagai ciri ummat beragama.
·        Guru harus bisa menjadi teladan yang baik terutama bagi siswa sebagai anak didiknya.
·        Guru SMP Islam Assyafi’iyah 04 wajib mematuhi kebijakan-kebijakan sekolah yang telah disepakati dan diketahui bersama: hadir sepuluh menit sebelum KBM berlangsung, tidak meninggalkan kelas sebelum menyerahkan tugas, dan lain-lain
·        Guru wajib/berhak menegur siswa yang terlambat, berpakaian seronoh, memakai aksesori yang berlebihan dan berambut panjang (bagi siswa putra)


4.    KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)

·        Guru harus berada di kelas tepat pada waktunya
·        Guru yang mengajar pada jam pertama. Waktu bel persiapan hendaknya sudah berjalan menuju kelas masing-masing.
·        KBM di usahakan tepat pada waktunya baik pada waktu masuk maupun keluar.
·        Sebelum dan sesudah KBM berlangsung guru menerima ucapan salam dan diakhiri dengan doa bersama.
·        Guru yang berhalangan hadir karena alasan penting atau skit lebih dari 3 hari kerja harus mengirim surat/keterangan dokter.


























TATA TERTIB SISWA
A. YANG DIWAJIBKAN
1.       Siswa sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan sekolah dimulai.
2.       Setelah bel tanda masuk dibunyikan siswa  dengan tertib masuk ruangan, duduk dibangku masing- masing.
3.       Siswa yang terlambat hadir dilarang  masuk kelas, kecuali membawa keterangan dari orang tua atau mendapat surat rekomendasi dari Guru Piket atau Kepala Sekolah.
4.       Pelajaran jam pertama dikelas diawali dengan Tri Sandya bagi siswa Hindu, siswa yang  bukan Hindu berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
5.       Setelah lima menit  bel tanda masuk guru pengajar tidak hadir, Ketua /Pengurus kelas harus menanyakan kepada guru Piket.
6.       Waktu Jam istirahat siswa harus ada diluar kelas, kecuali siswa yang sakit.
7.       Jika guru berhalangan hadir, siswa tetap berada di dalam ruangan belajar dengan tenang, atau sesuai dengan tugas yang diberikan, oleh guru yang bersangkutan /guru piket, kemudian  siswa dibolehkan pulang bila pelajaran/ kegiatan sekolah sudah selesai.
8.       Siswa wajib, mencatat, melaksanakan daftar pelajaran yang diganti setiap waktu yang telah disepakati.
9.       Siswa yang tidak hadir, harus ada keterangan dari, orang tua /wali kalau tldak dianggap alpa (lalai).
10.    Siswa yang minta ijin lebih dari 3 hari, disamping ada surat keterangan, dari orang tua/wali harus mendapat surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.
11.    Siswa yang sakit dalam waktu lama, setiap tujuh hari.sekali orangtua/Wali harus melapor lagi, bahwa   anaknya masih sakit, dan harus mendapatkan surat keterangan dokter
12.    Tiap kelas harus mempunyai pengurus kelas yang terdiri dari : Ketua Kelas, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembantu, yang bertugas sesuai dengan bidangnnya   masing-masing pada hari-hari  sekolah.
13.    Siswa wajib,memberi salam hormat kepada kepsek, Guru, Tamu yang masuk ruangan atau bila bertemu di halaman sekolah.
14.    Para siswa harus  mengenakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:Siswa sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan sekolah dimulai.
o    Senin – Selasa : Baju putih dengan atribut lengkap tanda 0S1S, Nama dan Lokasi Sekolah, Celana / Rok biru tua.
o    Rabu – Kamis :Baju Endek, bawahnya biru tua.
o    Jumat : Pakaian Pramuka.
o    Sabtu : disesuaikan dengan kegiatan penegembangan diri yang diikuti siswa.
o    Ukuran Celana +- 12 cm diatas lutut dan rok selutut / +- 10 cm dibawah lutut.
o    Kaos kaki warna putih polos (standar), Jika terdapat merek yang berwama,selain putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
o    Sepatu warna hitam polos(standar), alas sepatu ,berwarna putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
o    Pada waktu Upacara Bendera harus memakai topi yang berisi identitas sekolah ( SMP Negeri 1 Denpasar) .
15.    Pada pelajaran.Olah Raga harus mengenakan pakaian Olah  Raga yang berisi identitas sekolah.
16.    Siswa diwajibkan membawa Tas ke Sekolah untuk menyimpan alat-alat pelajarannya.
17.    Siswa putra : rambut dicukur pendek serasi, tidak menutupi alis, telinga, kerah baju pada bagian belakang serta tidak di cat.
18.    Siswa putri : yang berambut panjang (sudah menyentuh pundak) dan yang berambut pendek (sudah menyentuh bahu)/harus dijalin dua dengan pita merah, yang rambutnya dicukur pendek seperti rambut putra cukup .ditata rapi agar tidak menutupi wajah dan telinga.
19.    Siswa harus mengikuti Upacara Bendera Rutin setiap hari Senin dan Hari Nasional.
20.    Setiap siswa SMP Negeri 1 Denpasar adalah anggota OSIS setiap anggota wajib melaksanakan program kerja OSIS dengan bersungguh-sungguh.
21.    Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan serta membuang sampah pada tempatnya.

B. LARANGAN-LARANGAN
1.       Siswa tidak diperkenankan meninggalkan, pelajaran selama waktu pelajaran berlangsung kecuali seijin guru yang bersangkutan/guru piket/ Kepala Sekolah.
2.       Dilarang bersolek berlebihan seperti : perhiasan, lipstik, kuteks, kuku panjang, rambut di cat.
3.       Dilarang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengganggu jalannya pelajaran seperti berkelahi membuat keributan di kelas/ lingkungan sekolah.
4.       Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran sedang berlangsung kecuali seijin guru yang sedang mengajar/ guru piket/ Kepala Sekolah.
5.       Dilarang membuat corat-coret dalam bentuk gambar, tulisan-tulisan, baik di sekolah maupun dilingkungan  sekolah.
6.       Dilarang membawa benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti : pisau, taji, keris dan sejenisnya, rokok/merokok, minum-minuman yang beralkohol, membawa membaca/ mengedarkan bacaan gambar, sketsa, VCD yang berbau pornografi serta dilarang membawa / mengkonsumsi/ mengedarkan Narkoba.
7.       Dilarang mentato diri, mengenakan pakaian sekolah ditempat-tempat tertentu : Bar, Swalayan, Mal,  pertemuan-pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan Pendidikan/sekolah.
8.       Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
9.       Dilarang ,berbicara kotor, menggunjing, menghina, atau menyapa dengan sapaan  tidak sopan.
10.    Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
11.    Dilarang menjadi perkumpulan , anak-anak terlarang.
12.    Dilarang mengaktifkan HP pada saat pelajaran  berlangsung

C. SANGSI-SANGSI PELANGGARAN TATA TERTIB SMP NEGERI 1 DENPASAR
No
Bentuk Pelanggaran
Bobot
1
SIKAP PERILAKU :


1.1   Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal
2

1.2.  Menganggu ketenangan proses belajar mengajar 
4

1.3   Kurang rasa setia kawan (mengucilkan teman, memusuhi, tidak menyapa dll)
2

1.4   Bertindak tidak senonoh kepada teman
5

1.5   Mencoret dinding, meja, kursi, dan pagar serta lingkungan sekolah
6

1.6   Membuang sampah tidak pada tempatnya, tidak ikut menjaga kebersihan kelas dan sekolah
2,2

1.7   Mengancam dan mengintimidasi
10

1.8   Membawa/ merokok di sekolah
10

1.9   Bertindak tidak sopan pada Kepsek, Guru, TU dan Karyawan Sekolah 
20

1.10 Merusak sarana dan prasarana sekolah (ringan-berat) 
5-20

1.11 Mencuri (mengambil milik orang lain)
30

1.12 Berjudi dengan taruhan uang
30

1.13 Membawa senjata tajam, senjata api
30

1.14 Memalsu tanda tangan orang tua, guru, Kepala Sekolah, dll
30

1.15 Membawa senjata tajam, senjata api
30

1.16 Berkelahi di lingkungan sekolah sampai memar/luka
30

1.17 Terlibat tawuran antar sekolah, berperilaku jorok atau asusila
40,40

1.18 Terlibat tindakan kriminal sampai ada penyidikan
40

1.19 Hamil / menghamili
100
2
KERAJINAN :


2.1  Datang terlambat kurang dari 10 menit, leboih dari 10 menit
2,3

2.2  Datang terlambat 10 menit, lebih dari 10 menit dengan surat ijin orang tua
1,2

2.3  Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin (tanpa pemberitahuan/ alpa)
4

2.4  Tidak mengerjakan tugas PR
2

2.5  Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler (3-5) kali dalam 2  bulan
5

2.6  Meninggalkan kelas tanpa ijin (bolos)
6

2.7  Tidak mengikuti upacara bendera, aksi bersih
5,5
3
KERAPIAN :


3.1  Tidak memasukkan baju, tidak memakai kaos kaki, tidak memakai ikat pinggang
2,2,2

3.2  Seragam tidak lengkap (tidak memakai OSIS, Lokasi, Nama) tidak memakai sepatu hitam
6,6

3.3  Siswa putri berambut panjang di bawah bahu tidak dijalin dua, tanpa pita merah  
4,2

3.4  Siswa putra berambut gondrong, bertindik, memakai giwang
6,6,6

3.5  Bertato, rambut di cat
10,10

3.6  Bersolek berlebihan, pakaian ketat (siswa putri)
10,10

D. BENTUK PELANGGARAN DAN SANGSI SERTA TINDAK LANJUTNYA
No
Bentuk Pelanggaran
Sangsi
Bobot
1
Pelanggaran Ringan
Pendekatan / Panggilan langsung pada siswa
1-10
2
Pelanggaran Sedang
1. Peringatan langsung dan juga tertulis pada siswa
2. Panggilan pada orang tua siswa
11-30
3
Pelanggaran Berat
1. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu tertentu (skorsing 3 hari)
2. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu tertentu (skorsing 1 minggu)
3. Dikembalikan kepada orang tua untuk selamanya
31-50
51-80
81-100



No comments:

Post a Comment